Masyarakat Butuh Transportasi ‘Online’

06-07-2020 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI Ansar Ahmad saat di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Foto : Geraldi/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI Ansar Ahmad memberi perhatian khusus pada status kendaraan bermotor atau angkutan berbasis online. Menurutnya, keberadaan transportasi online sampai saat ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Bahkan, keberadaan angkutan online ini cukup membantu pemerintah untuk menekan angka pengangguran.

 

Demikian dipaparkan Ansar saat mengikuti RDPU Komisi V DPR RI dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), FPMDI, KOMANDO, Road Safety Association, APTRINDO, GAIKINDO, B2W Indonesia untuk menerima masukan terkait dengan penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

 

“Terus terang, hingga saat ini keberadaan transportasi online masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Itu sebagai salah satu alternatif membantu pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran, juga membantu pemerintah dalam percepatan dan pemulihan ekonomi. Bahkan, membantu perputaran ekonomi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Ansar.

 

Politisi Fraksi Partai Golkar ini kembali menegaskan, status ojek online sungguh-sungguh menjadi perhatian utama dari Komisi V DPR RI tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Ansar kembali menyakinkan, Komisi V DPR RI tidak akan melupakan aspirasi dan kepentingan dari ojek online. 

 

Di sisi lain, legislator dapil Kepri ini juga menyoroti hubungan para pengemudi kendaraan bermotor dengan para provider atau penyedia aplikasi online yang bergerak di bidang transportasi. Untuk itu, pemerintah memang harus hadir di aspek tersebut, mengingat sudah sejak lama ada UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kemitraan.

 

“Ada juga UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kemitraan. Di sana jelas tertulis ada prinsip-prinsip saling menguntungkan. Prinsip-prinsip mutual itu nanti yang akan kita bahas. Supaya lebih bermakna dan lebih lengkap, kami juga harus mengundang para provider. Supaya, kita bisa merumuskan rumusan yang tepat dengan mendengar informasi dari kedua belah pihak,” pungkas Ansar. (pun/es)

BERITA TERKAIT
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...